top of page

SIAPKAN DOKUMEN INI AGAR NYAMAN DI TANAH RANTAU!

Updated: Aug 4, 2019

Menjadi pekerja migran tentunya memiliki tantangan tersendiri, sehingga mempersiapkan dokumen yang lengkap adalah hal yang wajib. Sesuai UU no 39 th 2004 tentang PPTKLN, berikut dokumen yang wajib kita siapkan:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah pendidikan terakhir, akte kelahiran, atau surat keterangan kenal lahir;

  2. Surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan copy buku nikah;

  3. Surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali;

  4. Sertifikat kompetensi kerja;

  5. Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi ;

  6. Paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi setempat;

  7. Visa kerja;

  8. Perjanjian penempatan TKI;

  9. Perjanjian kerja; dan

  10. KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri).

Jadi siapkan baik-baik ya dokumennya sobat Migran semua!

Selamat merantau dan wujudkan mimpinya!

- wujudkan mimpi sobat Migran dengan join komunitas GAPAI -

Comments


bottom of page